Supremasi Sipil? Hal ini yang akan #ogudtalk angkat sebagai paper di Pendidikan Lemhanas ini.

Apa dan bagaimana dampak ? Dan apakah posibility penerapan di Negara Kita tercinta ini?

Dalam negara demokrasi seperti di Indonesia. Dan sistem pemerintahan modern keseimbangan menjadi hal yang krusial, dinamika yang terus berkembang seiring perkembangan jaman.

Pendahuluan

Apakah kekuasaan tertinggi dalam negara seharusnya berada di tangan militer atau rakyat sipil? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kita membahas konsep supremasi sipil, terutama dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia. Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, semestinya kekuasaan politik dijalankan oleh otoritas sipil yang memperoleh legitimasi dari rakyat, bukan oleh kekuasaan bersenjata Namun, bagaimana bentuk supremasi sipil itu sendiri, seperti apa dampaknya, dan apakah mungkin diterapkan secara maksimal dan optimal di negara kita? Penulis masih berfikir keras, Apakah Lemhanas Ri mampu menjembatani seperti Pernyataan Gubernur Lemhanas Pak Tb Ace. Apa Itu Supremasi Sipil? Ini Pengertiannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 memberikan definisi supremasi sipil sebagai kekuasaan politik yang berada di tangan pemimpin negara yang dipilih melalui pemilihan umum. Dalam hubungannya dengan TNI, supremasi sipil berarti bahwa militer tunduk pada kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui mekanisme ketatanegaraan. Artinya, dalam negara demokrasi, peran militer adalah sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan, bukan sebagai pengambil kebijakan. Supremasi Sipil dalam Hubungan Sipil-Militer Supremasi sipil merupakan prinsip utama dalam sistem demokrasi yang memastikan bahwa kekuasaan berada di tangan pemimpin sipil yang dipilih oleh rakyat. Konsep ini sangat penting dalam hubungan antara pemerintah dan militer untuk mencegah dominasi militer dalam pengambilan keputusan strategis negara. Di Indonesia, penerapan supremasi sipil mengalami berbagai tantangan, terutama pada masa transisi dari orde baru ke era reformasi

Pembahasan

1. Pengertian Supremasi Sipil Supremasi sipil adalah prinsip bahwa otoritas politik dan pemerintahan harus dipimpin oleh warga sipil yang dipilih secara demokratis, bukan oleh institusi militer atau kelompok bersenjata. Dalam konsep ini, militer hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, sementara keputusan politik strategis berada di tangan Pemerintahan sipil. Dalam konteks demokrasi modern, supremasi sipil mencerminkan: Keputusan negara berbasis kepentingan rakyat, Pengawasan terhadap lembaga keamanan oleh otoritas sipil, Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan konstitusi 2. Dampak Supremasi Sipil a. Dampak Positif Penguatan Demokrasi: Pemerintahan berjalan berdasarkan mandat rakyat, bukan kekuatan bersenjata. Penegakan Hak Asasi Manusia: Aparat negara berada di bawah kontrol hukum sipil. Transparansi dan Akuntabilitas: Keputusan politik harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Stabilitas Politik: Konflik kekuasaan antara sipil dan militer dapat diminimalkan. Pemisahan Peran: Militer fokus pada pertahanan, sementara kebijakan publik ditangani pemerintah. b. Potensi Dampak Negatif Jika tidak disertai pengawasan dan integritas: Elite sipil bisa menyalahgunakan kekuasaan, Lemahnya kontrol dapat memunculkan oligarki sipil, Institusi pertahanan bisa merasa dipinggirkan jika tidak ada sinergi.

Peluang Penerapan Supremasi Sipil di Indonesia Apakah mungkin supremasi sipil diterapkan secara maksimal di Indonesia? Jawabannya: mungkin dan sejalan dengan Pancasila, namun membutuhkan beberapa prasyarat penting a. Landasan Pancasila Mendukung Supremasi Sipil Sila Keempat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” menegaskan kepemimpinan sipil melalui demokrasi Sila Ketiga dan Kelima: Menjaga persatuan serta mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan sipil yang berpihak pada rakyat. Sila Kedua dan Pertama: Menjamin kemanusiaan dan ketertundukan kekuasaan pada nilai moral. b. Kondisi Riil di Indonesia Setelah reformasi 1998, militer tidak lagi memiliki kursi di legislatif. Fungsi keamanan telah dipisahkan antara TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan) Namun, masih ada tantangan berupa: Peran ganda (dwi-fungsi) yang tersisa dalam praktik, Keterlibatan unsur militer dalam jabatan sipil, Rendahnya literasi politik masyarakat, Politik transaksional yang melemahkan kontrol sipil. c. Posibility (Kemungkinan) Penguatan Supremasi sipil bisa semakin kokoh jika: Reformasi sektor keamanan dilanjutkan, Pemerintahan sipil bebas dari korupsi, Partisipasi publik diperkuat, Militer mendukung demokrasi secara profesional.

Penutup Kesimpulan:

Supremasi sipil adalah prinsip bahwa kekuasaan politik harus berada di tangan otoritas sipil yang demokratis, bukan militer. Dampaknya sangat besar bagi demokrasi, hak asasi manusia, dan stabilitas negara. Indonesia, sebagai negara berideologi Pancasila, memiliki dasar kuat untuk menerapkan supremasi sipil, terutama melalui nilai kerakyatan, persatuan, dan keadilan sosial. Saran dan Rekomendasi: Penguatan hukum dan konstitusi untuk memastikan lembaga sipil memegang kendali atas kebijakan negara. Profesionalisme TNI dan Polri agar fokus pada fungsi utama: pertahanan dan keamanan rakyat. Pendidikan politik masyarakat untuk meningkatkan kesadaran demokrasi dan kontrol publik. Transparansi pemerintahan sipil agar tidak digantikan oleh otoritas non- demokratis. Kolaborasi harmonis antara sipil dan militer dalam bingkai Pancasila. Dengan komitmen bersama, supremasi sipil bukan hanya mungkin diterapkan, tetapi bisa menjadi bagian penting dari penguatan demokrasi dan ketahanan. nasional Indonesia.