
Kapan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat BJB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah momen lebaran biasanya setelah open house ybs.
Lembaga antirasuah berniat memeriksa Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Apakah hal itu akan terealisasi?
“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan Ridwan Kamil, Kamis (3/4/2025).
“Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” lanjut dia.
Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025.
Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Dikutip dari beberapa sumber media, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.
Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp 70 miliar dari rumahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
Mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR);
Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH);
Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD);
Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH);
Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
BOSs Media Network






