Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 17 April 2025, hakim memutuskan membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk lahan seluas 8.450 m² yang ditempati SMAN 1 Bandung, dan mewajibkan pencabutan sertifikat tersebut dari daftar buku tanah.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar lahan tersebut diproses menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PLK. Putusan ini menjadi pukulan bagi Pemprov Jabar, yang sebelumnya berharap tetap mempertahankan kepemilikan lahan tersebut untuk kepentingan pendidikan.
#kdm #ogudtalk






